Puluhan Ribu Jiwa Meninggal Setiap
Tahunnya
Baru-baru ini, banyak kasus
kecelakaan yang menghebohkan negeri ini. Sebut saja kasus kecelakaan yang
menimpa Rasyid Rajasa, putra Mentri Perekonomian Indonesia pada awal tahun
2013, kasus tabrakan “Juke maut” yang melibatkan seorang mahasiswa IT Telkom,
yang heboh karena mengakibatkan lima orang tewas, selain itu, masih melekat
diingitan kita kasus kecelakaan Apriyani tahun lalu yang mengakibatkan sembilan
orang tewas, dan masih banyak lagi yang lain.
Masalah kecelakaan lalu lintas tidak
bisa dianggap remeh. Menurut WHO (World
Health Organization) kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh nomor tiga di
Indonesia dibawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis (TBC). Selain
itu, Biro Penerangan Masyarakat Mabes
Polri mencatat jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh
wilayah Indonesia sepanjang tahun 2012 adalah 27.000 jiwa, sedangkan pada tahun
sebelumnya, yaitu tahun 2011, jumlah korban jiwa mencapai 30.000 jiwa. Fakta
itu menandakan perlu adanya perbaikan sistem lalu lintas di negara ini untuk
meminimalisasi angka kecelakaan. Untuk memperbaiki sistem lalu lintas, maka
perlu mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Lalu apa saja
faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas?
Banyak faktor penyebab terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah faktor dari pengguna jalan itu
sendiri. Pengguna jalan biasanya lalai dan meremehkan aturan lalu lintas.
Contohnya, banyak pengguna jalan yang ugal-ugalan, mengemudi dalam keadaan
mengantuk, tidak memakai helm bagi pengendara motor, bahkan menerobos lampu
merah.
Selain itu, faktor sarana dan
prasarana jalan juga harus diperhatikan. Pemerintah seharusnya segera memperbaiki
jika ada jalan-jalan yang rusak. Tidak jarang kecelakaan terjadi karena jalan yang
berlubang. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara
sepeda motor.
Faktor yang tak kalah pentingnya
adalah aturan tata tertib lalu lintas itu sendiri. Banyak pengguna jalan yang
melakukan pelanggaran, tidak jera karena tidak adanya ketegasan dalam sanksi
yang diberikan. Hingga saat ini, banyak polisi lalu lintas yang menerima “uang
damai” dari para pelanggar lalu lintas. Jika pemerintah dapat menindak tegas
oknum seperti itu, tentu pelanggar tata tertib lalu lintas akan berkurang.
Selain
itu, kemudahan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi faktor
penyumbang terjadinya kecelakaan lalu lintas. Banyak remaja dibawah umur dengan
mudahnya mendapatkan SIM, bahkan anak
Sekolah Menengah Pertama pun tidak sedikit yang mengendarai kendaraan ke
sekolahnya. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Karena sifat remaja yang
masih labil, dan selalu ingin mencoba hal-hal yang baru, maka tak jarang mereka
melakukan aksi kebut-kebutan dijalan.
Sepatutnya kita berkaca pada Korea Selatan,
disana orang yang bisa mendapatkan SIM hanyalah orang dengan usia 20 tahun.
Sehingga disana angka kecelakaan lalu lintas sangat kecil. Selain itu,
pemerintah harus menetapkan aturan yang tegas dan tidak sembarangan dalam
menetapkan perizinan suatu merk kendaraan beredar di Indonesia. Karena faktanya
terdapat beberapa merk kendaraan yang sering mengalami kecelakaan.
Jika
hal-hal diatas diterapkan di Negara ini, tentu angka kematian akibat kecelakaan
lalu lintas dapat diminimalisasi. untuk itu, diperlukan adanya kerjasama
antarpengguna jalan, pemerintah dan aparat kepolisian lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar